BSIP dan Stakeholder Sepakati Deklarasi RENATA 1
Bogor – Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) bersama Badan Standardisasi Nasional (BSN), pelaku usaha, eksportir, dan akademisi berkolaborasi mendorong penerapan standardisasi bidang pertanian. Hal ini disepakati melalui penandatanganan Deklarasi Rembuk Nasional Agrostandar (RENATA 1) pada rangkaian Gebyar Agrostandar di Gedung Display Pusat Standardisasi Instrumen Perkebunan, Bogor, Jawa Barat, Rabu (20/9).
Plt. Kepala BSIP Fadjry Djufry mengatakan bahwa Rembuk Nasional Agrostandar merupakan upaya untuk menghimpun saran dan masukan untuk pengembangan BSIP ke depan.
“BSIP baru berusia satu tahun. Kita lahir karena kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, kita mengajak stakeholder untuk mengembangkan BSIP dan standardisasi di bidang pertanian,” kata Fadjry.
Rembuk Nasional Agrostandar menghadirkan Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN Hendro Kusumo, Guru Besar IPB University Purwiyatno Hariadi, Dirut PT KSIP Solusi Mandiri Kisan Rahal, dan Dirut PT Bumi Sari Teknologi Adhie Widihartho.
BSIP bersama pemangku kepentingan sepakat dan berkomitmen tentang pentingnya standar untuk memajukan pertanian Indonesia, meningkatkan sinergi kolaborasi lintas pemangku kepentingan, dan penguatan pemasyarakatan standar bidang pertanian.
“Standardisasi itu sangat penting. Kalau kita bicara pangan, maka standar itu di level nasional dan internasional yang tujuannya menjamin keselamatan konsumen dan daya saing di pasar global,” ungkap akademisi Purwiyatno.
Oleh karena itu, salah satu pelaku usaha berharap BSIP dapat berkolaborasi dengan mitra dan meningkatkan pelayanannya.
“Kita optimis dengan adanya BSIP kita bisa lebih baik. BSIP lembaga dengan kekuatan besar untuk melindungi semua usaha terkait standardisasi produk. Semoga BSIP lebih terbuka kepada pelaku usaha dan memberikan pelayanan yang mudah,” kata Adhie.
Selain itu, dalam Rembuk Nasional Agrostandar, BSIP menyerahkan 14 Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI3) bidang pertanian kepada Badan Standardisasi Nasional. RSNI3 tersebut merupakan hasil perumusan BSIP yang tergabung dalam Komisi Teknis bidang pertanian. Selain itu, BSIP juga menyerahkan inisiasi pembentukan LSPro (Lembaga Sertifikasi Produk) untuk mendukung pemberian jaminan mutu produk-produk pertanian Indonesia. (Hms/Nita)